Sudah 12 Tersangka Izin Tambang di Bintan Ditahan Kejati Kepri

8 September 2020
kasi Penkum Kejati kepri Ali rahman/net

kasi Penkum Kejati kepri Ali rahman/net

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Setelah menahan 10 tersangka kasus izin tambang, Senin (7/9) Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menahan dua tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya Bobby Satya Kifana (34) Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa dan Arief Rate (51) Direktur Gemilang Sukses Abadi. Keduanya ditahan di Rutan Tanjungpinang bersama 10 tersangka sebelumnya.

Penahanan dua tersangka itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim.“Iya benar hari ini sudah dilakukan penahanan,” kata Ali Rahim saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, 10 tersangka perkara korupsi yang ditahan adalah Dr Amjon M.PD (50) selaku mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019, Drs. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri.

Selanjutnya Wahyu Budi Wiyono (46) selaku Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Sugen (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

Selanjutnya, Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukse, M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi.

Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, M. Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses.

12 orang ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Kepri dalam perkara korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). (Suryakepri)