Corona Meningkat, Pemkab Karimun Tutup Operasional Gelper

Corona Meningkat, Pemkab Karimun Tutup Operasional Gelper

7 September 2020
Penutupan Gelper di karimun/suryakepri

Penutupan Gelper di karimun/suryakepri

RIAU1.COM -KARIMUN – Operasional sejumlah gelanggang permainan atau gelper di Karimun di hentikan sementara oleh Tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Penghentian itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan “Penutupan sementara aktifitas/kegiatan Gelper” di pintu masuk Gelper.


Adapun gelper yang ditutup sementara tersebut itu antara lain gelper Satria dan gelper Oriental selama 2 minggu. Penutupan tersebut dalam rangka upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus menular Covid-19 di Bumi Berazam.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, razia tim gabungan tersebut pihaknya bersama TNI hanya mem-backup pemerintah daerah. “Kegiatan razia yang dilaksanakan Tim Gabungan Polres Karimun bersama TNI dalam rangka mem-backup pemerintah daerah dalam menjalankan Peraturan Daerah,” terang Adenan.

Adenan juga mengatakan, upaya yang dilaksanakan sebagai langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Karimun dan tindak lanjut surat edaran Bupati Karimun dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

“Adapun dasarnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Karimun tanggal 11 Agustus 2020 Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini Terhadap Penyebaran Pandemi Virus Corona Disease 19 di wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Kapolres.

Adenan mengatakan, Tim Gabungan turun dengan menggunakan sarana transportasi roda 4 patroli melaksanakan razia di beberapa lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Hotel Satria, Supermarket Oriental, Pujasera Food Court dan Karaoke Bingo.

“Tim Gabungan menempelkan kertas sebagai pemberitahuan dikarenakan dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan penyebaran Covid-19, penutupan sementara gelanggang permainan ( gelper ) yang dilaksanakan Tim Gabungan selama 14 hari ke depan,” kata Adenan.

Adenan mengimbau agar penutupan sementara selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah daerah Karimun melalui Satpol PP dapat dipatuhi demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini untuk kebaikan kita semua, jika ditemukan ada yang melanggar nantinya tentunya ada sanksi yang dapat diberikan kepada pemilik usaha, namun itu ranahnya pemerintah daerah,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan. (suryakepri)