Kejati Kepri Jebloskan 10 Tersangka Penambangan Bouksit Ilegal di Pulau Bintan ke Penjara

3 September 2020
para tersangka tambang ilegal saat digiring ke Rutan Tanjungpinang/suryakepri

para tersangka tambang ilegal saat digiring ke Rutan Tanjungpinang/suryakepri

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Sebanyak 10 tersangka dari 12 orang ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (2/9). Mereka merupakan tersangka pertambangan bouksit ilegal di Pulau Bintan. 

Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Wagiyo mengungkap modus 12 tersangka perkara korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Modus para tersangka memalsukan perizinan tempat yang ada sumber daya mineral yaitu lokasi bauksit.

“(Izin yang diterbitkan) seolah-olah ini mau membangun kolam, pemancingan atau perumahan, tapi ternyata itu semacam modus,” kata Wagiyo di kantor Kejati Kepri, Rabu (2/9/2020).


10 tersangka perkara korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang ditahan adalah Dr Amjon M.PD (50) selaku mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019, Drs. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri.

Selain itu Wahyu Budi Wiyono (46) selaku Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

Selanjutnya, Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi. Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, M. Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Bobby Satya Kifana (34) Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa dan Arief Rate (51) Direktur Gemilang Sukses Abadi belum dilakukan penahanan karena mangkir dalam panggilan penyidik.

Selain pemalsuan izin, menurut  Wagiyo, ini perumpamaannya saja, yang diusulkan misalnya anggap saja cuman untuk perumahan anggaplah 10 meter tapi galian jauh di atas yang izinkan.“Faktanya tidak ada pembangunan itu. Jadi mereka hanya mengeruk hasil sumber daya mineral (bauksit),” tegasnya.

Padahal harus dipahami bersama peraturan yang dibuat pemerintah daerah dalam rangka untuk memelihara atau menjaga tanah di Kepri.“Sesuai ketentuan undang-undang dasar bahwa tanah, air dan mineral yang terkandung di dalamnya ada milik negara,” ujarnya.

Disinggung mengenai kerugian negara dalam perkara ini, Aspidsus Kejati Kepri masih enggan membeberkannya.“Kalau di sini (konferensi pers) bukan konsumsi publik, biarlah nanti dalam persidangan,” tutup Wagiyo.

Para tersangka usai diperiksa dan ditahan, semuanya harus mendekam di kamar isolasi Covid-19 Rutan Tanjungpinang. Mereka ditempatkan di ruang isolasi itu untuk menghindari adanya penularan Covid-19 di dalam Rutan.

Meski sebelumnya mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test sebelum diberangkatkan dari Kejati Kepri.Namun, mereka tetap harus berada di kamar isolasi sebelum ditempatkan di blok tahanan korupsi Rutan Tanjungpinang.

“(Mereka ditempatkan) di kamar isolasi protokol Covid-19. Mereka akan di sana selama 14 ke depan,” kata Kepala Seksi Pengamanan Rutan Tanjungpinang Imran saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Rabu malam.