Mantan Ketua RT di Tanjungpinang Divonis 7 Tahun Penjara atas Kepemilikan 5,77 Gram Sabu

Mantan Ketua RT di Tanjungpinang Divonis 7 Tahun Penjara atas Kepemilikan 5,77 Gram Sabu

12 Agustus 2020
Mantan Ketua RT di Tanjungpinang Divonis 7 Tahun Penjara atas Kepemilikan 5,77 Gram Sabu/Presmedia

Mantan Ketua RT di Tanjungpinang Divonis 7 Tahun Penjara atas Kepemilikan 5,77 Gram Sabu/Presmedia

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Seorang mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Tanjungpinang divonis 7 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang. Terdakwa Ilham Harahap pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu 5,77 gram, dihukum 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang online oleh majelis hakim Novarina Manurung didampingi Hakim anggota Justiar Ronald dan Awani Setiyowati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/8).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menjual membeli menerima dan menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbutanya, terdakwa dihukuman selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara,”ujar hakim.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ristianti Angraini dari Kejati Kepri, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Ilham Harahap didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima, Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani yang digantikan oleh Mona Amalia menyatakan pikiri-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Ilham Harap diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di rumahnya, Perumahan Griya Hang Tuah Permai Kelurahan Pinang Kencana Kecamayan Tanjungpinang Timur. Penangkapan terdakwa dilakukan atas informasi dari Aldo tersangka yang kabur dan ditetapkan Polisi sebagai DPO, Bahwa terdakwa sering menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Atas infromasi itu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan handphone Aldo. Kepada Aldo, Polisi melakukan penyamaran berpura-pura memesan sabu-sabu seberat 1 ons.

Setelah melakukan komunikasi melalui telepon seluler, Aldo menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut sudah ada. Selanjutnya disepakati narkoba sabu tersebut akan diantar Aldo bersama temannya di Plaza Hotel Tanjungpinang.

Ketika Aldo datang, Polisi langsung mengamankan-nya di kamar 303 Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang. Tetapi saat itu Aldo tidak bersama temannya terdakwa Slamet Riadi (dituntut terpisah-red).

Kepada Polisi, Aldo berjanji akan membawa temannya Slamet kedalam kamar hotel nomor 303 ini. Sehingga Aldo pergi dan kembali lagi bersama terdakwa Slamet Riadi.

Tak lama berselang, Aldo membawa temanya Slamet ke hotel, Saat itu Aldo menunggu diluar sedangkan terdakwa Slamet Riadi masuk kedalam kamar.

Saat itu, Polisi langsung mengamankan Slamet Riadi didalam kamar 303 hotel. Sementara Aldo melarikan diri.

Dari penggeledahan yang diulakukan, Polisi menemukan 4 bungkus kecil narkoba jenis sabu didalam saku celana terdakwa Slamet Riadi.

Kepada Polisi, Slamet Riadi mengaku narkoba sabu yang dibawanya diperoleh dari terdakwa Ilham Harahap dan saat itu juga Ilham Harahap ditangkap di rumahnya, dan didakwa pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(presmedia)