Sekwan DPRD Kota Batam Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Pimpinan, Langsung Ditahan di Rutan Tanjungpinang
Sekwan DPRD Batam saat digiring petugas Kejari Batam/suryakepri
RIAU1.COM -BATAM– Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi angaran belanja unsur pimpinan oleh Kejari Batam, Kepri. Asril yang memakai rompi orange dan tangan diborgol hanya berlalu dihadapan awak media yang sudha menunggunya.
Dengan menggunakan masker, dan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Batam, Asril yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak lesu saat dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan. Sore Kamis (6/8) ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang.
Bahkan, saat keluar dari ruangan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batam, Asril terlihat menutupi bagian pergelangan tangannya dengan menggunakan berkas berwarna kuning.
Asril telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, anggaran belanja unsur pimpinan DPRD Kota Batam masa anggaran 2017 – 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020) sore.
Tidak hanya petugas dari Kejari Kota Batam, saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Asril juga terlihat dijaga ketat oleh personil Kepolisian.
Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran belanja pimpinan DPRD Kota Batam, pada Kamis siang, Asril cukup kooperatif.Asril tidak menunjukkan perlawanan apapun sat berada di ruang pemeriksaan, dan terlihat menandatangani banyaknya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga tampak telah didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi dalam rilis perkembangan penyidikan dugaan korupsi di tubuh Setwan DPRD Kota Batam, yang berlangsung di lantai II Gedung Kejari Batam, Batam Center, Kamis (6/8/2020) sore.
Dalam keterangannya, Dedie menerangkan bahwa penetapan tersangka, merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.
“Penetapan tersangka berlaku hari ini, oleh karena itu langsung kita umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” tegasnya.
Saat ini, sesuai prosedur yang berlaku tersangka akan berada di Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang selama 20 hari, guna menunggu pelimpahan berkas perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.(suryakepri)