Rian Ernest Nyatakan Mundur dari Pilkada Batam, KPU Masih Tunggu Kelengkapan Dukungan

27 Juli 2020
Rian Ernest Nyatakan Mundur dari Pilkada Batam, KPU Masih Tunggu Kelengkapan Dukungan/suryakepri

Rian Ernest Nyatakan Mundur dari Pilkada Batam, KPU Masih Tunggu Kelengkapan Dukungan/suryakepri

RIAU1.COM -BATAM – Pasangan bakal calon (Bacalon) Perseorangan di Pilwako Batam, Rian Ernest-Yusiani Gurusinga masih dianggap sebagai pendaftar jalur perseorangan di Pilwako Batam, meski secara lisan ia sempat menyatakan cabut dari gelanggang pilkada.

KOmisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih membuka layanan perbaikan dukungan hingga hari ini, Senin (27/7). Tahap perbaikan dokumen dukungan diberikan selama tiga hari oleh KPU, yakni mulai pada 25 sampai 27 Juli 2020.

“Pelayanan di KPU kami bukan dari pagi sampai pukul 16.00 WIB, dan paslon perseorangan tidak ada yang datang,” kata William Seipattiratu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Batam. Dia mengatakan masih membuka layanan hinga sore nanti.

William menuturkan, perbaikan dokumen dukungan wajib dilakukan, agar melanjutkan tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dari tanggal 27 Juli sampai 4 agustus.

“Jika tidak melalui tahapan perbaikan, paslon tidak akan melaju ke tahap berikutnya,” ungkap William.

Tahapan verifikasi faktual adalah salah satu syarat dukungan yang harus dikantongi calon perseorangan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Jika tidak bisa memenuhi syarat minimum dukungan, maka bapaslon tidak mendapatkan salah satu persyaratan calon yang harus disertakan bersama persyaratan lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Herrigen Agusti mengatakan, pada saat pendaftaran pasangan calon pada tgl 4 s/6 September 2020 nanti, satu persyaratan yang kurang akan mengugurkan paslon perseorangan.

“Seperti pasangan Rian Ernest-Yusiani Gurusinga, mereka wajib menyerahkan dokumen perbaikan dua kali lipat dari kekurangan,” kata Herrigen, Jumat (24/7/2020).

Herrigen menjelaskan, dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 6.058 dari 47.299 syarat dukungan.“Berarti masih kurang 41.241 syarat dukungan,” ujarnya.

Lanjut Herrigen, pasangan Rian Ernest wajib diwajibkan menyerahkan dukungan sebanyak 82.482, karena wajib dua kali lipat dari kekurangan.

“Tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dari tanggal 27 juli sampai 4 agustus,” ungkap Herrigen.(Suryakepri)