Pemko Tanjungpinang Larang Takbir Keliling, Bolehkan Sholat Id di masjid dan Lapangan
Wako Tanjungpinang Hj Rahma/suryakepri
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Plt Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan terkait momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M.
Maka pelaksanaannya diperbolehkan di masjid maupun di lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan karena menghindari keramaian.
Rahma menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
“Membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatas jarak minimal 1 meter dengan diberikan tanda khusus serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” ujarnya.
Disampaikannya, imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri, diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak.
“Untuk anak-anak di bawah usia 7 tahun dan usia lanjut adalah usia rentan terkena Covid-19 disarankan untuk tidak mengikuti salat Iduladha di masjid atau lapangan,” katanya.
“Begitu juga dengan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk mengindari keramaian, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban,” sambungnya.
Rahma mengimbau mengenai pengambilan daging kurban bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW. (suryakepri)