Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Petugas menemukan dua paket sabu di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang, Minggu (5/7). Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo terkait penemuan itu, menjelaskan petugas kontrol Syafry Nur Effendi selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban sedang melakukan kontrol di Blok Hang Jebat kamar 14.
Kemudian saat itu petugas mencurigai gerak-gerik napi atas nama Nge Liong.
“Setelah digeledah ditemukan bungkusan ternyata berisi benda-benda mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Kepala Kesatuan Pengamanan dan setelah diperiksa dicurigai sebagai narkoba,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Selanjutnya, kata dia,dilakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bintan, berselang beberapa lama kemudian dua anggota Satres Narkoba datang ke Lapas untuk ditindaklanjuti.
“Sementara barang bukti diserahkan dengan berita acara serah terima yang ditandatangani pihak terkait, sambil menunggu untuk dikembangkan lagi,” ujar.
Atas pengungkapan itu, kata dia, petugas Syafri Nur Effendi didampingi dirinya mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kumham Kepri dan Kapala Divisi Pemasyarakatan dengan diberikan piagam penghargaan pada Senin (6/7/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada membenarkan adanya penemuan barang itu di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Iya benar kemarin dari Lapas ngasih kabar. Anggota datang ke sana dan ada barang bukti paket kecil yang diamankan,” kata AKP Rangga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, napi di sana tidak ada yang mengaku memiliki paket sabu yang diamankan.
“Tapi tak ada yang ngaku memiliki barangnya. Yang jelas sekarang masih dilidiki barang dari mana asalnya,” ujarnya. (Suryakepri)