DPRD Kepri Minta Mendagri Segera Definitifkan Gubernur

1 Juli 2020
PLT Gubernur Kepri/net

PLT Gubernur Kepri/net

RIAU1.COM -Tanjungpinang- Sejak Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, dan sudah menajdi terpidana. Provinsi Kepri dipimpin oleh Pelaksana tugas. Namun sudah beberapa buan berlalu, Isdianto yang menjabat sebagai wakil gubenur masih menyandang status sebagai PLT Gubenur Kepri. 

Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho yang juga merupakan politisi PKS ini berharap Mendagri segera mengeluarkan SK defenitif Plt gubernur, mengingat terbatasnya kewenangan Plt.

“Kemarin melalui video conference dan pemberitaan kita sudah mendengar Pak Menteri memanggil gubernur tanpa embel-embel Plt, ini signal tapi kita berharap SK resminya segera turun, sehingga kita berharap Plt Gubernur Kepri nantinya bisa lebih optimal dengan kewenangan yang dimilikinya,” papar Syahid Ridho melalui rilis yang diterima MetroKepri, Rabu 1 Juli 2020.

Ditambahkannya, seorang Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan tetapi, untuk hal-hal strategis tentu kewenangannya terbatas. Untuk itu kita berharap sekali Mendagri bisa mengeluarkan atau menyampaikan SK Defenitif dalam waktu dekat agar roda pemerintahan berjalan maksimal dengan kewenangan penuh yang dimiliki Plt Gubernur Kepri saat ini ketika resmi defenitif,” ucapnya.(Metrokepri)