ilustrasi import tekstil/net
RIAU1.COM -BATAM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Para tersangka tersebut adalah 4 pejabat di Bea-Cukai Batam dan seorang pengusaha.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Kelima tersangka tersebut adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM, Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial HAW. Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.
Hari mengatakan penetapan tersangka saat ini didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Namun kelima tersangka belum ditahan pihak Kejagung.
“Penetapan terhadap lima orang tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik sebagaimana definisi penyidikan yang telah dilakukan tadi”.
“Belum (ditahan), hari ini masih ditetapkan sebagai tersangka. Saya ulangi, hari ini masih ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hari.
Lebih lanjut Hari mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini. “Nah, tentu berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, tentu masih dalam penghitungan,” tuturnya.(detik.com)