Tersangka Bakar Sendiri Barang Bukti Narkoba Miliknya di Polda Kepri

15 Juni 2020
Polda Kepri memusnahkan barang bukti berupa 411,46 gram sabu dan 5,7 kg ganja, dari hasil penangkapan periode April sampai Mei 2020 dari 9 orang tersangka. (suryakepri.com/romi)

Polda Kepri memusnahkan barang bukti berupa 411,46 gram sabu dan 5,7 kg ganja, dari hasil penangkapan periode April sampai Mei 2020 dari 9 orang tersangka. (suryakepri.com/romi)

RIAU1.COM -BATAM- Polda Kepri memiliki cara unik memusnahkan barang bukti narkoba, Senin (15/6). Para tersangka diminta untuk membakar barang bukti narkoba milik mereka.

Polda Kepri memusnahkan barang bukti berupa 411,46 gram sabu dan 5,7 kg ganja, dari hasil penangkapan periode April sampai Mei 2020 dari 9 orang tersangka.


Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank.

“Untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar,” kata Goldenhardt, Senin (15/6/2020).

Goldenhardt menjelaskan, barang haram tersebut di dapat dari lima Laporan Polisi (LP), dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.


“Selama Periode April sampai dengan Mei 2020 didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu, dan 6.000 gram ganja kering,” ujarnya.

Lanjut Goldenhardt, pelaku dijerat dengan tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup,” ungkap Goldenhardt.(Suryakepri)