KDRT/net
RIAU1.COM -Tanjungpinang- Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra MA yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, beberapa hari lalu tidak memenuhi pangilan penyidik PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang hari ini, Sabtu (30/05). Sebelumnya MA dilaporkan istrinya WA melakukan KDRT, di rumah Dinas Walikota Tanjungpinang Sengarang.
Tidak hadirnya terlapor ini dibenarkan sumber radarkepri.com di Mapolres Tanjungpinang.”Belum, masih ditunggu kehadiranya.”jawab sumber media tersebut.
Padahal panggilan itu masih sebatas undangan klarifikasi terkait laporan dugaan KDRT yang dilaporkan WA pada Selasa (26/05) lalu.
MA kepada wartawan pada Jumat (29/05) sore mengaku belum menerima panggilan polisi.”Saya tidak ada menerima surat panggilan pemeriksaan, dan saya di panggil sebagai apa ?. Pemeriksaan kan harus ada surat izin dari gubernur dulu kalau untuk anggota DPRD, Baru surat panggilan pemeriksaan.”terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra dikonfirmasi media ini ke WA-nya, Sabtu (30/05) membenarkan Andi belum datang.”Benar.”tulisnya singkat.(Radar Kepri)