New Normal, Karimun Perbolehkan Sholat Jumat, Ini 10 Protokol Kesehatan yang Wajib Dilaksanakan!

New Normal, Karimun Perbolehkan Sholat Jumat, Ini 10 Protokol Kesehatan yang Wajib Dilaksanakan!

29 Mei 2020
Bupati karimun Aunur Rofiq/net

Bupati karimun Aunur Rofiq/net

RIAU1.COM -KARIMUN-Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepri hari ini Jumat (29/5) memulai penerapan new Normal. Dengan demikian masjid-masjid di Karimun Kepri menyelenggarakan sholat Jumat.

Seperti diketahui, lebih kurang 2 bulan lamanya atau sejak Maret 2020, sholat Jumat ditiadakan di sejumlah masjid di Karimun, Kepulauan Riau.

Hal itu menyusul himbauan Pemkab Karimun Kepri untuk meminta umat Islam di Karimun Kepri menggelar sholat di rumah saja.

Itu setelah Karimun mendapati sejumlah warganya positif terpapar Covid-19.

Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Karimun dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun sepakat meniadakan sholat berjamaah di masjid dan musholla.

Namun mulai Jumat ini, himbauan meniadakan sholat berjamaah di masjid dan musholla secara resmi dicabut Pemkab Karimun.

Pencabutan itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 450/SET-COVID-19/V/09/2020, tertanggal 28 Mei 2020.

Surat Edaran Bupati Karimun itu tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Dalam Kondisi Covid-19 (Fase New Normal) pada Rumah/Sarana Ibadah di Kabupaten Karimun.

Dalam SE Bupati Karimun itu dinyatakan masjid dan mushola boleh menyelenggarakan sholat berjamaah dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedikitnya ada 10 protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengurus masjid dan mushola jika menyelenggarakan sholat berjamaah (Baca SE Bupati Karimun di akhir berita).

10 protokol kesehatan itu antara lain:

1. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir

2. Menyediakan antiseptik bagi jamaah dan desinfektan untuk membersihkan rumah ibadah sebelum dan sesudah menggunakannya

3. Memeriksa suhu tubuh jamaah

4. Pengurus dan jamaah harus mengenakan masker atau tidak diperkenankan mengikuti sholat berjamaah

5. Bagi jamaah yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk dan bersin tidak diperkenankan ikut sholat berjamaah

6. Jamaah diprioritaskan bagi penduduk setempat atau jamaah tetap

7. Tidak berjabat tangan dan berpelukan

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah

9. Membawa sajadah dan dianjurkan wudhu di rumah

10. Menjaga jarak minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.