Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang di Laporkan ke Polisi, Diduga Lakukan KDRT ke Istri
ilustrasi KDRT/net
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG– Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanjungpinang dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang berinisal MA, Selasa (26/5/2020). Dia dilaporkan istrinya berinisal WA karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi yang dihimpun, WA tidak terima atas perlakuan suaminya yang main tangan. Di mana korban mengalami luka pada bagian bibir, tangan dan kaki.
Kejadiannya berlangsung pada Senin (25/5/2020) malam di rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang Kota.
Atas perlakuan yang diterimanya itu, WA langsung membuat laporan di Mapolres Tanjungpinang dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B/61/V/Kepri/SPK – Res Tpi.
Kasus pelaporan ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. Dia menyebutkan, laporannya sudah diabuat korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang. “Tadi pagi SPKT sudah terima laporannya,” kata AKP Rio.
Dia mengatakan, saat ini korban sedang di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib setelah menerima perlakuan dari terlapor.“Setelah bikin laporan korban langsung dirawat di rumah sakit, belum sempat dimintai keterangan,” ujarnya.
MA anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanjungpinang membantah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya tersebut. “Saya tidak pernah melakukan hal itu, tidak juga saya melakukan kekerasan,” kata MA saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (26/5).
Dia menyebutkan, sebelumnya ada permintaan dari pelapor yang tidak dipenuhi. Menurut dia, mungkin itu yang membuat pelapor sakit hati dan membuat hal seperti ini. “Kalau masalah itu saya tidak pernah merasa melakukan apa yang diberitakan dan dituduhkan,” ujarnya.
“Kalau sudah dilaporkan, nanti biar saja penyidik bekerja, kita percayakan sama penyidik,” tegasnya. (Surya Kepri)