Di Kepri, Wilayah Zona Hijau Diperbolehkan Sholat Idul Fitri di Lapangan

Di Kepri, Wilayah Zona Hijau Diperbolehkan Sholat Idul Fitri di Lapangan

15 Mei 2020
Gubenur Kepri ISdianto/net

Gubenur Kepri ISdianto/net

RIAU1.COM -BATAM– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mempersilahkan Bupati dan walikota di Kepri melakukan penetapan tatus zona di wilayahnya masing-masing, terkait dengan pelaksanaan ibadah Sholat Id Idul Fitri 2020.

Namun hal itu berlaku untuk wilayah kabupaten yang hingga saat ini ditetapkan termasuk zona hijau. Kabupaten di Kepri yang termasuk zona hijau yakni: Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Lingga.
Sedangkan Kabupaten Karimun masih masuk kategori zona kuning.
Untuk Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masuk kategori zona merah.

Hal itu antara lain yang tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Kepri yang ditujukan kepada para bupati/walikota se-Kepri yang dikeluarkan pada Jumat (15/5).

Dengan demikian, untuk wilayah Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas, diperbolehkan melakukan sholat Id berjamaah dengan syarat-syarat sesuai anjuran social distancing.

Bupati masih diperbolehkan menetapkan zonasi per kecamatan atau desa, dalam penentuan kategori yang sesuai kondisi riil di lapangan.
Disebutkan, pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah.

Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Hal itu juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KRSET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan shalat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini.

Loading...

Sedangkan pelaksanaan Shalat Id pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan antara lain:

a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah;
b. Menggunakan masker;
c. Menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer;

d. Membawa sajadah masing-masing;
e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
f. Menjaga jarak.

Terkait hal ini bupati/walikota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kab/kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19 pada H-1 Idul Fitri 1441 H.(Suryakepri)