ilustrasi Remisi/net
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Perayaan Waisak 2020, sebanyak 84 orang narapidana (napi) di Kepulauan Riau (Kepri) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (7/5/2020). Besaran remisi yang diterima mulai 15 hari hingga 2 bulan.
“Hari ini ada 84 orang yang menerima remisi khusus Waisak,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri Rinto Gunawan kepada Suryakepri.com.
Adapun rincian napi yang menerima besaran perolehan masa potongan hukuman, yakni 15 Hari sebanyak 6 orang, 1 bulan 49 orang, 1 bulan 15 hari 24 orang dan 2 bulan 5 orang.
Sementara napi yang menerima remisi ini tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 14 orang, Lapas Kelas IIA Batam 31 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, 19 orang, LPP Kelas IIB Batam 4 orang.
Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas 1 Tanjunpinang 7 orang, Rutan Kelas IIA Batam 5 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 1 orang. Sementara di LPKA Kelas II Batam tidak ada.
“Remisi ini merupakan hak setiap napi yang telah memenuhi syarat untuk memperolehnya,” tutup Rinto.