Kejati Kepri Tetapkan 10 Tersangka eks-Penambang Bouksit di Bintan

4 Mei 2020
Bekas penambangan bouksit di pulau Bintan/Antara

Bekas penambangan bouksit di pulau Bintan/Antara

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Pulau Bintan di Provinsi Kepri yang merupakan lahan penambangan bouksit, menjadi tanah emas bagi pemburu dollar. Namun pada 2018 banyak penyalahgunaan pemberian izin yang dilakukan pemerintah Provinsi Kepri.

Kasus dugaan penyimpangan pemberian izin penambangan bauksit untuk 19 perusahaan di Bintan tahun 2018, bergulir lagi. Dengan penetapan 10 tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan tinggi Kepri.

Kasi Pennerangan hukum Kejati Kepri Ali Rahim SH MH membenarkan penetapan 10 tersangka baru itu. Namun, siapa saja ke-10 tersangka itu dia belum menerimanya dari jaksa penyidik.

Menjawab pertanyaan suarasiber.com, apakah 10 orang itu PNS atau pengusaha, Ali, menjawab swasta.

Informasi yang diterima redaksi, ke-10 orang tersangka baru itu adalah pengusaha yang saat itu menambang di Bintan. Dan, di antara pengusaha tambang itu ada juga yang PNS. Namun, siapa namanya belum bisa dipastikan.

Di kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar puluhan miliar rupiah itu, sudah ada 2 tersangka.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar setahun lalu, yakni  Am dan AT. Dan, hingga kini keduanya tetap melenggang bebas.

Dugaan korupsi di pemberian izin ini juga berujung pada pencopotan jabatan dua pejabat eselon II Pemprov Kepri. Keduanya, atas instruksi Mendagri dicopot, Amjon, Kadis ESDM dan Azman Taufik, Kadis PTSP Pemprov Kepri.

Amjon kini menjadi staf biasa di Pemprov Kepri. Namun, disebut tidak pernah masuk kantor lagi.

Sedangkan, Azman Taufik langsung pensiun karena usianya sudah 59 tahun, saat tak menjabat eselon 2 lagi.