3 Kurir Sabu di Bintan Divonis Mati Oleh PN Tanjungpinang

28 April 2020
Tiga terdakwa kurir sabu saat mengikuti sidang secara on line di Rutan Tanjungpinang/surya kepri

Tiga terdakwa kurir sabu saat mengikuti sidang secara on line di Rutan Tanjungpinang/surya kepri

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis tiga kurir narkoba jenis shabu seberat 118 kilogram, dengan hukuman mati, Senin (27/4).
Ketiga terdakwa adalah Syahrul Bin Tue, Zaihiddir alias Kam Bin Ajis, dan Ahmad Jufri Bin Zainuddin.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati membacakan putusan pidana perkara tindak pidana narkotika dengan berat barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 118 Kg.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing pidana mati, terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Jhonson.

Untuk barang bukti narkotika dan instrument kejahatan narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa sarana angkutan berupa 2 unit mobil Kijang LGX dan Fortuner dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan penuntut umum menyatakan juga menyatakan sikap yang sama pikir-pikir.

Persidangan dilaksanakan secara video conference melalui aplikasi skype yang mana para terdakwa tetap berada di dalam Rutan Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum tetap berada di kantor Kejari Bintan sehingga pengunjung sidang tidak terlalu ramai hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kajaksaan Negeri (Kejari) Bintan menuntut tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 118 Kg dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/3).

Jaksa penuntut umum Haryo Nugroho menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) kg.

Haryo menyampaikan, perbuatan para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati,” kata Haryo usai sidang.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa ini diringkus Polsek Bintan Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu di Jalan Antasari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan. (surya kepri)