BNNP Kepri Amankan 5,574 Kg Shabu serta 4 Kurir yang merupakan Jaringan Surabaya-Malaysia-Batam
BNNP Kepritunjukan barang bukti hasil penangkapan jaringan surabaya, malaysia , batam/batamtoday
RIAU1.COM -BATAM- Wabah virus corona yang semakin meluas di Indonesia, tidak menyurutkan nafsu para mafia narkotika untuk menutup bisnis mereka. Diduga para mafia narkotika internasional memanfaatkan situasi kesibukan aparat hukum dalam mengantisipasi covid-19. Jaringan ini mengorder sabu-sabu ke Malaysia dari Surabaya dengan transit ke Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan, saat mengungkap penangkapan empat orang kurir dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,574 Kilogram shabu-shabu. "Shabu seberat 5.574 Kg ini dibawa tiga orang yang di jemput di perairan OPL Malaysia," kata Kepala BNNP Kepri di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Kota Batam, Kamis (09/04), dilansir Batamtoday.
Diungkapkannya, pada Kamis, 02 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dilakukan di sekitar perairan Pulau Kasu Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri.
Selanjutnya, tambah Kepala BNNP Kepri, sekitar pukul 19.00 Wib petugas BNNP Kepri menindaklanjuti laporan tersebut.
Penantian panjang makam itu membuahkan hasil. Pada hari Jum'at, 03 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib, di sekitar perairan Pulau Kasu petugas Berantas BNNP Kepri menemukan ciri-ciri beberapa orang yang diinformasikan.
Tiga orang laki-laki WNI itu langsung diamankan dan ditemukan barang bukti
sebanyak lima ribu lima ratus tujuh puluh empat gram yang dikemas dalam lima bungkus teh Cina Merk Guanyinwang dibalut lakban biru dan merah serta dilapisi plastik wrapping.
"Petugas kita langsung melakukan penangkapan kepada tersangka. Masing masing inisial E (31), C (30), dan M (33) beserta barang bukti yang berada di dalam tas warna cokelat merek Biao Wang berisikan 5.574 gram langsung diamankan ke kantor BNNP untuk dilakukan pengembangan," jelas dia.
Brigjen Pol Ricard Nainggolan menambahkan, pada hari Jumat, 03 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari E dan M bahwa yang menyuruh mereka mengambil sabu dari OPL dan akan dibawa ke Surabaya adalah Y (28) WNI.
Dan sekira pukul 17.00 Wib, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di seberang Pom Bensin Sekupang serta langsung dilakukan penangkapan kepada Y.
"Dari tersangka Y ditemukan dan disita barang bukti berupa senjata shotgun serta handphone. Selanjutnya Y yang berperan sebagai perantara dari Surabaya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan," jelas Kepala BNNP Kepri.
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka (E, M, C) yang menjemput ke OPL dan membawa ke Surabaya diketahui mendapat upah satu bungkusnya sebanyak RM 4000. Artinya dengan lima bungkus upah yang diperoleh RM 20000. Dari jumlah ini, C mendapat bagian sebesar RM 5000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y.
"Pemilik modal berasal dari Surabaya. Sedangkan pemilik barang saudara Jo (DPO) WNA Malaysia. Dan tersangka C telah melakukan perbuatannya sebagai kurir sebanyak 2 kali sedangkan tersangka E, M dan Y baru pertama kali tujuan barang ke Surabaya," jelas Brigjen Ricard Nainggolan.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.