Patroli Polairut Baharkam Gagalkan Menyeludupan 1.300 dus Rokok Ilegal di Perairan Nongsa Batam
petugas Polairut baharkam Polri saat mengamankan pelaku penyeludupan rokokdi Batam/Batamtoday
RIAU1.COM -BATAM-Polairut Baharkam Polri berhasil mengagalkan penyeludupan 1.300 dus rokok Luffman dari Batam, Kepri menuju Tembilhan, Riau, Selasa malam (7/4). Dengan mengunakan kapal canggih Kapal Patroli (KP) Yudistira 8003, Polairut berhasil mengejar kapal cepat peedboat HSC berkapasitas 7 unit mesin masing-masing 300 PK, yang membawa 6 unit mobil box truck dengan muatan rokok tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penyelundupan rokok merk Luffman merah tersebut berhasil digagalkan di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 22.55 WIB.
Penindakan yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri, yang dipimpin AKBP Dedi Prayudi, berhasil mengamankan speedboat HSC berkapasitas 7 unit mesin masing-masing 300 PK, 6 unit mobil box truck serta 1.300 dus rokok bermerk Luffman warna merah yang disebut milik pelaku bernama Jumali bin Lamsuri.
Setelah berhasil diamankan, Jumali beserta 15 ABK dan barang bukti lainnya langsung digelandang ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
gigih
Pengungkapan upaya penyelundupan ini didasari atas pemberlakuan aturan bahwa setiap barang yang keluar Kota Batam diperlakukan layaknya barang ekspor impor. Sehingga, meskipun hanya di internal wilayah Kepri tetap dikenakan pajak seperti halnya barang masuk atau keluar ke luar negeri.
Hingga berita ini diunggah, BATAMTODAY.COM belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian. Upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.