Walikota Tanjungpinang Larang Kedai Kopi dan Rumah Makan Sediakan Meja dan Kursi

8 April 2020
Walikota Tanjungpinang H Syahrul SPd/net

Walikota Tanjungpinang H Syahrul SPd/net

RIAU1.COM -Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang Kepulauan Riau, H Syahrul kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Diseas (Covid-19) di Kota Tanjungpinang, dengan nomor 443.2/566/I/2020 tertanggal 6 April 2020.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor : 4432/400/1/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional dalam Surat Edaran dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April 2020.


 
Dengan ini disampaikan pengaturan tersebut diperpanjang selama 14 (empat belas) hari yakni dari tanggal 08 April sampai dengan 21 April 2020, dengan substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi unit usaha kedai kopi/ café/ rumah makan/ restoran/ pusat kuliner/ pujasera yang semula diatur dengan pengaturan operasional tertentu sebagaimana Surat Edaran Walikota Nomor : 4432/400/1/2020 tersebut, dalam Surat Edaran ini dirubah pengaturannya yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan, hanya diperkenankan pembellan secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away); mengatur jarak antrian di kasir/ pembayaran; menyediakan hand sanltizer/ tempat cuci tangan, pelayan/ kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Seluruh lapisan masyarakat agar meminlmalisir aktivitas diluar rumah, dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada diluar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan tehadap kesehatan dan melaporkan lnformasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 5712 6255).(Metro Kepri)