Mabuk, Sopir Truk di Tanjungpinang Cabuli dan Ancam Kekasih dengan Obeng

6 April 2020
Pelaku cabul dengan ancaman obeng saat diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang/Surya kepri

Pelaku cabul dengan ancaman obeng saat diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang/Surya kepri

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG– Seorang sopir truk BLL (32) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya BLL melakukan tindak pencabulan terhadap kekasihnya, sebut saja Melati (30) Minggu malam (5/4). “Kejadiannya begini, pelaku saat itu dalam keadaan mabuk datang ke rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Senin (6/4), dilansir Surya Kepri.
 

Menurut Rio, pelaku setiba di rumah korban, tersangka langsung memeluk korban dan hendak melakukan rudapaksa terhadap korban. “Awalnya, keluar duluan itunya pelaku. Lalu, pelaku ini mencoba lagi dengan memaksa korban,” ujar AKP Rio. Dia mengatakan pelaku mengancam korban dengan obeng.

Mendapat laporan tindakan senonoh pelaku ini, Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung begerak ke lokasi dan menangkap pelaku.“Mereka ini pacaran dan tinggal di satu lokasi tempat kosan,” tegasnya.

Pelaku tidak berkutik saat petugas datang membekuknya dan segara diseret ke kantor polisi.
Ia langsung menjalani pemeriksaan atas tindakan tersebut.Barang bukti satu obeng yang dipergunakan oleh tersangka untuk mengancam korban.

Selain itu satu helai sprei warna merah milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu helai celana pendek warna hijau milik korban, satu helai baju warna hijau milik korban. “Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup AKP Rio.