Door,,,Bandar Narkoba Tewas Saat Menyerang dan Merebut Senpi Petugas di Tanjungpinang

ilustrasi penebakan oleh polisi/net
RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Seorang bandar narkoba SS (35) tidak tertolong nyawanya saat petugas membawanya ke rumah sakit. SS yang disergap Satuan Reserse narkoba Polres Bintan, melawan kepada petugas dengan menusukan sebilah pisau ke tangan petugas dan berusaha merebut senpi milik petugas. Saat bergelut tersebut, senpi meletus dan mengenai dada kiri SS, nyawa nya tidak tertolong saat petugas membawnaya ke RSUP Ahmad Thabih, Kilometer 9 Tanjungpinang.
“Pas ditangakap langsung pelaku ini nusuk tangan anggota mau rebut senjata, sempat bergelut anggota dengan pelaku, di saat bergelut itu senpi meletus,” kata Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, Sabtu (4/4/2020), dilansir Surya Kepri.
AKP Nendra menjelaskan, bahwa seorang tersangka meninggal dunia setelah kena peluru petugas.
Saat keberadaan SS diketahui, saat hendak ditangkap melawan petugas pakai senjata tajam pisau, anggota yang membela diri melepaskan tembakan mengenai dada sebalah kiri dekat ketek. “Anggota juga ada terluka di tangan sebelah kanan dengan luka 2 jahitan,” katanya.
Lanjut, kata dia, saat tersangka ini hendak ditolong dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Nyawa pelakau tak tertolong lagi.
“Saat dibawa ke rumah sakit yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” tegasnya.
Nendra menjelaskan, awal penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka DK (37) di Jalan Lintas Barat tepatnya dekat Bintan Villa. Setelah itu pelaku mengaku memperoleh barangnya dari SS, petugas kemudian mengejarnya. “Dari tersangka DK inilah diketahui dari pelaku SS,” tegasnya.
Dari kedua pelaku ini diamankan barang bukti dua pelaku sebanyak 4 paket sabu dan 2 paket ganja ukuran sedang, serta 1 ganja ukuran besar dengan rincian 4 paket sabu seberat 9,1 gram 2 paket 21,3 gram dan 1 paket ganja seberat 1 Kg.
“Barang ini hendak diedarkan menunggu pasien (pembeli) yang dibeli oleh orang di Tanjungpinang dan Bintan,” tegasnya.
Nendra menuturkan, kedua pelaku ini merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 111 Jo 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ancamannya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,” katanya.