13 Pelajar Pelaku Bullying di Batam Diamankan Polisi

23 Maret 2024
Ilustrasi/Pixabay.com

Ilustrasi/Pixabay.com

RIAU1.COM - Belasan pelajar terlibat dalam aksi bullying yang viral di media sosial, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, mengonfirmasi bahwa ada 13 orang yang diamankan dalam perkara ini. Dari 13 orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku langsung dari aksi bullying tersebut, empat orang lainnya menyebarkan video kejadian ke media sosial. 

Selain itu, seperti dimuat Batamnews, tiga orang terlibat dalam memvideokan aksi penganiayaan, dan tiga orang lagi hanya menyaksikan kejadian tersebut di lokasi.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di salah satu rumah kosong di Perumahan Kijang Raya, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kasus ini melibatkan korban dan pelaku yang semuanya masih berusia di bawah umur.

Motif dari kejadian ini bermula dari korban yang menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pacar salah satu pelaku, yang kemudian memicu emosi pelaku untuk mengajak korban bertemu di rumah kosong. 

Di sana, korban mengalami penganiayaan yang direkam oleh para pelaku dan kemudian disebarluaskan melalui WhatsApp hingga viral di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa pihak Polres Bintan telah berkoordinasi dengan DP3KAB, Dinas Pendidikan, dan sekolah korban serta
pelaku.*