Kantor KPU Kepri
RIAU1.COM - Jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi Kepri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Jumlah tersebut sebanyak 604 orang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Kepri Nomor 23 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Sabtu (19/8).
Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, dalam keterangannya yang dimuat Batamnews di Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa dari total 713 Bacaleg DPRD Kepri yang telah mengikuti proses verifikasi perbaikan administrasi, 604 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Sementara itu, 109 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari DCS.
Proses selanjutnya, menurut Ferry, akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan dan laporan terkait DCS Bacaleg DPRD Kepri yang dianggap tidak memenuhi syarat dari proses pencalonan.
Hal ini mencakup potensi indikasi pemalsuan data atau pengiriman data yang tidak akurat. Masa untuk memberikan tanggapan dan laporan masyarakat akan berlangsung selama 10 hari, dimulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Tanggapan dan laporan harus disertai dengan identitas diri yang relevan.
"Tanggapan dan laporan bisa disampaikan dengan berkirim surat atau datang langsung ke kantor KPU Kepri, juga bisa lewat email kpuprovinsikepri@gmail.com," jelasnya.
Ferry juga menjelaskan bahwa dalam rapat pleno hasil verifikasi perbaikan administrasi, terdapat 18 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kepri untuk Pemilu 2024.
Hanya tujuh partai politik yang berhasil memenuhi kuota 100 persen dengan masing-masing 45 Bacaleg DPRD Kepri untuk tujuh daerah pemilihan. Partai-partai tersebut antara lain PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.
Sementara itu, 11 partai politik lainnya mengajukan Bacaleg di bawah kuota 100 persen, dan beberapa di antaranya hanya mendaftarkan Bacaleg untuk sebagian daerah pemilihan. Sebagai contoh, Partai Garuda hanya mendaftarkan dua Bacaleg DPRD Kepri untuk satu daerah pemilihan.
Ferry juga menekankan bahwa kuota keterwakilan Bacaleg perempuan dari 18 partai politik telah terpenuhi dengan rata-rata di atas 30 persen.*