Pemasangan segel warung remang-remang oleh Satpol PP Kampar
RIAU1.COM - Bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kampar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi penertiban terhadap warung remang-remang di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, serta Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung belum lama ini.
Warung remang-remang ini disebut seringkali menjadi tempat yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, sehingga keberadaannya perlu diawasi dan ditertibkan.
Kabid Gakda Satpol PP Kampar, Syawir Dt Tandiko mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Penegakkan Perda Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum yaitu Penertiban terhadap warung remang-remang dan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung-warung tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan, khususnya yang dapat meresahkan masyarakat,"kata dia.
Dalam operasi ini, Pada pukul 20.30 WIB tim sampai dilokasi warung remang-remang yang berada di Sungai Jernih dan mendapati warung tidak ada aktivitas dan dalam keadaan dibuka. Tindakan dilakukan terhadap warung remang-remang tersebut penghentian sementara kegiatan dan dilakukan pemasangang segel.
Kemudian tim melanjutkan kegiatan ke Desa Pantai Cermin, ditemukan dilokasi warung buka tetapi tidak ada aktifitas, karena pemilik warung tinggal di warung tersebut, dan segel yang dipasang beberapa minggu yang lalu masih utuh terpasang. Selama kegiatan berjalan aman dan terkendali,"tutur Sawir Dt Tandiko.
Sementara itu Kasatpol PP Kampar Arizon menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar berharap dengan adanya operasi yustisi ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di wilayah tersebut,"sebut dia.*