
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kampar, BKO TNI/POLRI, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) pukul 23.00 WIB. tim bergerak menuju salah satu tempat karaoke yang berada di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tempat karaoke masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.
Pemilik tempat karaoke tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dan langsung mengamankan seluruh pihak yang terlibat. Enam wanita pelayan, pemilik karaoke, serta barang bukti berupa miras jenis tuak kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Ahmad Zaki mewakili Kasat Pol PP Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.*