UMK Kampar Tahun 2025 Direkomendasikan Naik 6,5 Persen

12 Desember 2024
Rapat membahas UMK Kampar Tahun 2025

Rapat membahas UMK Kampar Tahun 2025

RIAU1.COM - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Kampar, Sasminedi, memimpin rapat terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar tahun 2025.

Rapat ini dihadiri oleh pengusaha, akademisi, perwakilan BPS Kampar dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar, Kamis (12/12/2024)

Plt Kadisnaker Sasminedi menyampaikan pentingnya sinergi antara semua pihak untuk menentukan UMK yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja dan pengusaha di Kabupaten Kampar. 

“Penetapan UMK harus memperhatikan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta daya beli masyarakat, sehingga tercipta keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” kata dia.

Rapat ini membahas berbagai masukan dari semua pihak, termasuk evaluasi dari kondisi perekonomian Kabupaten Kampar selama setahun terakhir. Data terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi acuan utama dalam diskusi.

Sasminedi menekankan bahwa keputusan UMK ini tidak hanya sebagai angka nominal, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Di akhir rapat, disepakati bahwa berdasarkan permanaker nomor 16 tahun 2024 rekomendasi UMK Kabupaten Kampar tahun 2025 adanya kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024 dengan mempertimbangkan PE, Inflasi dan indeks tertentu yang nantinya akan diajukan kepada Pj Bupati Kampar untuk diteruskan kepada Pj Gubernur Riau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.*