UMK Kampar Tahun 2024 Diusulkan Rp3,4 Juta

25 November 2023
Pembahasan UMK Kampar 2024

Pembahasan UMK Kampar 2024

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. 

Dari pertemuan tersebut merekomendasikan UMK Kampar tahun 2024 sebesar Rp 3.412.764,06 (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Enam Sen)

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerjaan Kabupaten Kampar Sasminedi usai melakukan pertemuan dengan tim Pengupahan Kampar akhir pekan ini.

Hadir pada rapat tersebut Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar yang terdiri dari lembaga, stakeholder terkait seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia Cabang Kampar, Kadin Kampar, akademis, BPS, utusan perusahan, serikat pekerja, dan juga instansi terkait. 

Dikatakan Sasminedi bahwa UMK Kampar mengalami kenaikan sebesar Rp 112.505,80 (Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Lima Rupiah Delapan Puluh Sen) dengan persentase 3,41% dari UMK tahun 2023, sebesar Rp 3.300.258,26 (tiga juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah dua puluh enam sen terhitung mulai 01 Januari 2024.

"Dengan keluarnya UMK Kampar in,  akan dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan terutama yang terkait ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kampar," kata Sasminedi.*