Tim Khusus Pendataan Sawit Rakyat di Kampar Diberi Bimtek

Tim Khusus Pendataan Sawit Rakyat di Kampar Diberi Bimtek

18 Juli 2024
Pj Bupati Kampar dalam arahannya pada peserta bimtek pendataan sawit rakyat

Pj Bupati Kampar dalam arahannya pada peserta bimtek pendataan sawit rakyat

RIAU1.COM - Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kebupaten Kampar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat-DBH (Dana Bagi Hasil Sawit) tahun 2024, Rabu (17/7/2024).

Bimtek ini dibuka Pj Bupati Kampar, H Hambali dan diikuti sejumlah Camat, Kepala Desa, Ketua Poktan, kelembagaan perkebunan dan usaha mitra, dan digelar selama tiga hari.

“Dan untuk mendukung pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar akan membuat Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya sebanyak lebih kurang 1500 STD-B,"kata Pj Hambali.

Lalu, dia juga menjelaskan dengan adanya STD-B atau pendataan ini, apabila ada timbul permasalahan dikemudian hari, maka akan mudah menyelesaikannya dengan baik.

"Ini langkah kita melakukan pendataan dan informasi, sebagai dasar pedoman untuk mengabil kebijakan regulasi yang dapat menjawab tantangan dialami petani kelapa sawit,"tutur Hambali.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Marahalim, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 16 juta hektare lebih luas perkebunan.

Dari jumlah tersebut, di Provinsi Riau sendiri terdapat lebih kurang 3,5 juta hektar kebun sawit, dan Kabupaten Kampar sendiri merupakan daerah yang memiliki luas perkebunan sawit terbesar. 

"Untuk saat ini, tercatat kebun sawit di Kampar lebih kurang 580 ribu hektare. Dengan jumlah itu, terdapat 60% yang merupakan perkebunan sawit milik masyarakat," sebut dia.

"Namun demikian,  saat ini belum terdata oleh pemerinah secara rinci, siapa pemilik dan dimana saja lokasinya, maka dari itu melalui Dana Bagi Hasil Sawit kita akan melaksanakan pendataan STD-B," sambung Marahalim.
 
Ia juga memaparkan, bahwa langkah dalam penerbitan STD-B sendiri, pertama melalui pendataan, verifikasi, pemeriksaan lapangan dan pemetaan dengan standar minimal 1:50.000, serta penerbitan STD-B.

"Dalam penerbitan sendiri dilakukan oleh Bupati yang didelegsikan kepada Kadis yang membidangi perkebunan, dengan format sesuai Kepdirjenbun 105 tahun 2018. Adapun perubahan STD-B berakhir apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah sera tidak durus usaha sesuai peruntukannya,"papar dia.*