Ternyata Standar Pelayanan Minimal Pemkab Kampar hanya 33,5 Poin

17 Oktober 2024
Pembukaan Bimtek SPM OPD Pemkab Kampar

Pembukaan Bimtek SPM OPD Pemkab Kampar

RIAU1.COM - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan dalam Pasal 2 Permendagri nomor 59 tahun 2021, Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

Sebab itu, dalam upaya peningkatan pelayanan dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada 16 orang peserta yang berasal dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Standar Pelayanan Minimal.  

"Dari laporan yang kita terima, standar pelayanan ini menjadi keharusan dan kewajiban bagi kita untuk terus meningkatkan pelayanan dasar ini,"kata Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, saat membuka bimtek pertengahan pekan ini.

Dikatakan Febrinaldi Tridarmawan, bahwa yang menjadi tolok ukur dari pelayanan minimal ini ada pada sektor Pendidikan, Kesehatan, PU, Perkim, Ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.

"Oleh sebab itu indikator ini wajib kita layani sesuai dengan aturan dan ini menjadi urusan wajib,"sebut dia.

Setiap tahun SPM ini sambung dia, dipantau pelaksanaannya oleh Dirjen Bangda Kemendagri, dan pada saat ini di Pemkab Kampar dari data terakhir di system e SPM menyatakan belum menggembirakan, yakni pada kisaran dengan nilai 33,5 poin. 

"Ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi kita, maka setiap OPD yang menjadi pengampu SPM untuk dapat menjadi perhatian kita bersama," pinta Febrinaldi lagi.*