Terkait Hibah Aset Lahan, Pemkab Kampar Koordinasi dengan Kementerian PUPR

8 Juni 2024
Pembahasan Aset Pemkab Kampar dengan Kementerian PUPR

Pembahasan Aset Pemkab Kampar dengan Kementerian PUPR

RIAU1.COM - Asisten III Setdakab Kampar, Ir. Azwan, kembali melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait hibah aset lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kampar yang telah digunakan dalam pelebaran jalan nasional batas Pekanbaru-Kampar.

Azwan pada kesempatan tersebut lansung berkoordinasi dengan Menteri PUPR Republik Indonesia Basuki Hadimuljono, dan diarahkan berkoordinasi lagi dengan pejabat yang membidangi aset yakni pengelola Barang Milik Negara. 

Azwan menyampaikan, sebagaimana diketahui salah satu bagian tugas yang diarahkan oleh Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI, bahwa Pemda harus menertibkan seluruh aset yang ada, termasuk aset lahan Pemda dalam bentuk persetifikatan lahan yang belum disertifikatkan, pengadministrasian aset yang telah dihibahkan kepada pihak lain, baik kepada pemerintah pusat, pemerintah Provinsi maupun pemerintahan desa.

"Salah satu aset Pemda yang telah diganti rugi melalui APBD Kampar mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 adalah pelebaran jalan nasional dari batas kota Pekanbaru- Batas Kampar-Bangkinang yang sudah dimanfaatkan sampai ke jembatan kembar Danau Bingkuang," kata dia.

Ia menambahkan, setelah berproses cukup lama di bawah supervisi Korsupgah KPK, kini surat perserian menerima hibah sudah ditandatangani Sekjen Kemen-PUPR sebagai wakil pemerintah pusat, dan saat ini Pemkab Kampar tinggal menunggu Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang diproses oleh Sesditjen Bina Marga dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau.*