Siap-siap, Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Kampar akan Ditata

8 Januari 2025
Pejabat Pemkab Kampar ikut rapat penatan tenaga Non ASN

Pejabat Pemkab Kampar ikut rapat penatan tenaga Non ASN

RIAU1.COM - Zoom meeting strategis terkait penataan dan pembahasan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar diikuti Penjabat (Pj) Bupati Hambali.

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya penataan Non-ASN untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. 

Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan tenaga kerja Non-ASN mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hukum. Mendagri juga berpesan kepada setiap kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN.

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyantini mengatakan rapat bertujuan untuk melaksanankan mandad UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pemenuhan PPPK sesuai kebutuhan dilingkungan instansi pemerintahan, memperjelas status kepegawaian tenaga non ASN, Pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK, mengangkat tenaga non-ASN sesuai UU.

Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Hambali menegaskan komitmennya untuk memastikan penataan tenaga Non-ASN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan pelayanan publik.

“Penataan tenaga Non-ASN ini penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintah, serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Hambali.

Dia juga menginstruksikan agar setiap OPD melakukan pendataan dan evaluasi secara mendalam terhadap kebutuhan tenaga kerja dan jumlah tenaga non-ASN yang belum terdata, sehingga kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.*