Manajemen PT TJS Plan Kampar menerangkan SOP pengelolaan limbah B3 dan Non B3
RIAU1.COM - Adanya pemberitaan tudingan bahwa penanganan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) milik PT. Tenang Jaya Sejahtera Plan Kampar (TJS Plan Kampar) tidak sesuai izin, dumping, dan lain lain, direspons Humas perusahaan tersebut, J. Simbolon.
"Gini aja bang, agar pemberitaan tidak bias, kalau rekan-rekan media tidak keberatan, berhubung sebelumnya ada pemberitaan tidak berimbang, jika abang bersedia langsung datang aja ke lokasi untuk melihat langsung agar menjadi pemberitaan yang bertanggung jawab, berimbang, dan kami akan terangkan kami ada izin atau tidak sebagai pengelola LB3 dan Non B3,” sebut J. Simbolon.
Kedatangan wartawan, Jum'at (16/08) diterima Humas lalu memperkenalkan ke tim TJS Plan Kampar.
Pada kesempatan tersebut, Candra selaku wakil Direktur di perusahaan menjelaskan bahwa mereka telah memiliki izin terkait kegiatan pengelolaan LB3 dan Non B3.
"Dalam menjalankan operasional pengelolaan limbah B3 dan Non B3, kita (PT TJS Plant Kampar) bekerja sesuai SOP. Jadi kalau ada yang mengatakan kami tidak memiliki izin itu tidak benar," tegas Candra.
Lalu Candra menerangkan izin yang dimiliki TJS Plan Kampar diantaranya sesuai dengan surat nomor: S.770/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 Tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar, dan surat nomor: S.397/PSLB3/PLB3/PLB.3/06/2022 Tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar (Bata Merah, Batako dan Ready Mix), serta izin dengan nomor surat: S.482/PSLB3/PLB3/PLB.3/08/2023 Tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar (Subtitusi Sumber Energi).
“Jadi tidak benar kami menimbun LB3, yang benar adalah kegiatan kami ada juga pengumpul,” sebut Candra.
"Limbah B3 dan non B3 ini tidak dibuang atau ditimbun, melainkan dikumpulkan lebih dahulu dan lebih lanjut dikelola dengan berbagai mesin modern. Untuk Non B3 dijadikan bata merah, batako, ready mix atau semen beton. Untuk LB3 tertentu juga menggunakan mesin yang sama sesuai dengan izinnya. Semuanya ini kami kelola," sambung Candra lagi.
Dikatakan Candra juga, untuk saat ini, seiring dengan meningkatnya permintaan dari konsumen, PT TJS sedikit kewalahan dalam memenuhi bahan baku yakni limbah B3 dan non B3.
"Saat ini kami kekurangan bahan baku. Jadi tidak mungkin kami buang atau timbun, tapi kami kumpulkan di Gudang untuk dikelola lebih lanjut menjadi alternatif konstruksi," papar Candra.
Untuk menjelaskan secara langsung, ia mengajak awak media untuk berkunjung ke gudang dan menyaksikan secara langsung bagaimana proses pengelolaan dari tumpukan limbah B3 dan non B3 hingga menjadi bata merah, batako hingga semen beton. Sebelum memasuki Gudang, PT TJS Plan Kampar sendiri memiliki SOP, dimana para pengunjung tidak diperbolehkan masuk sembarangan, dan wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
"Demi kenyamanan bersama kita harus menggunakan APD," jelas Candra.
Dalam Gudang PT TJS, terlihat bagaimana proses penanganan limbah B3 dan non B3 berlangsung. Ketika berkeliling di areal produksi, Candra menunjukkan langsung semua bahan baku untuk pembuatan bata merah yang menggunakan Tanah Terkomintasi Minyak (TTM), sementara jenis Non B3 untuk pembuatan batako dan ready mix (semen beton), dan ada juga Non B3 yang diproduksi jadi bata merah.
"Tumpukan yang kita lihat tadi merupakan limbah B3 dan Non B3, sementara untuk pengelolaan limbah cair jenis oli, kami gunakan sebagai bahan bakar atau sumber energi burner untuk pembakaran bata merah di tunnel kiln," jelas Candra.
Ia juga menjelaskan kapasitas atau kemampuan mesin yang dimiliki PT TJS plan Kampar cukup besar belum seimbang dengan bahan baku yang kami terima untuk dikelola menjadi produk.
Selain memperlihatkan unit produksi bata merah mereka, Candra juga mengajak awak media untuk meninjau lokasi yang dijadikan sebagai tempat perluasan Gudang PT TJS Plant Kampar.
"Ini perluasan gudang yang nantinya akan dipakai sebagai tempat menyimpan bahan baku. Mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang dipermasalahkan beberapa pihak lewat pemberitaan media online, kami juga sedang mengurus IMB nya," jelasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai tudingan yang memperlihatkan foto galian yang dikatakan pihak luar sebagai tempat penimbunan limbah B3 tersebut.
"Awalnya kita mau membangun bak penampungan untuk bahan cair jenis oli, tapi karena pengajuan kita ditolak oleh kantor pusat dengan pertimbangan rembesan, maka rencana tersebut kita batalkan, dan diganti menjadi tangki yang kapasitas daya tampungnya cukup lumayan, diantaranya bak penampungan, tangka dan kontainer," terangnya.
Ia juga membantah telah melakukan pembuangan limbah B3 yang dituduhkan oleh pihak luar dengan mengatakan membuang ke jurang.
“Mungkin mereka tidak kenal Limbah B3 dan apa itu Non B3. Kami kan ada produksi. Dan yang kami produksi tidak semua bisa diedarkan ke masyarakat. Misalnya warga yang minta Batako dan Bata Merah kan kita kasi yang bagus, gak mungkin kita kasi yang rusak atau bata yang patah-patah meskipun sudah melalui prosedur pembakaran (menghilangkan kadar LB3),"paparnya lagi.
Terkait tenaga kerja yang ada di perusahaan mereka, Candra mengatakan bahwa 70 persen dari pekerja adalah warga tempatan yang tinggal di sekitaran pabrik. Sedanggkan 30 persen lagi (pekerja) adalah warga Riau yang berasal dari luar Kabupaten Kampar," ulasnya.
Ia juga mengajak awak media untuk meninjau sistem pembuangan air dari lingkungan perusahaan mereka yang disesuaikan dengan standar KLHK.
"Sebelum air mengalir ke luar areal pabrik, kami sudah membuat bak penampungan dan pengendapan terlebih dahulu, dan itu sudah sesuai dengan arahan dari KLHK," tutup Candra.**