Program Ketahanan Pangan, Pemkab Kampar Kumpulkan Seluruh Kades

13 Februari 2025
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lukmansyah Badoe

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lukmansyah Badoe

RIAU1.COM - Rapat Kerja Kepala Desa se-Kabupaten Kampar membahas panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan digelar Pemerintah Kabupaten Kampar.

Rapat dibuka Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lukmansyah Badoe. Rapat membahas tentang Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 tahun 2025 terkait program ketahanan pangan.

Dalam Raker yang dihadiri lebih kurang sebanyak 152 Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Desa Persiapan itu, Lukmansyah Badoe membacakan arahan Pj Bupati Kampar.

Lukmansyah menyampaikan bahwa ketahanan pangan merupakan isu strategis nasional yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

"Dalam keputusan Kemendes, ini mengatur bagaimana dana desa dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk mendukung swasembada pangan melalui berbagai program yang berorientasi pada peningkatan produksi, distribusi, dan ketahanan pangan lokal. Secara rinci, keputusan menteri desa ini mengamanatkan beberapa langkah penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa, antara lain optimalisasi pemanfaatan lahan, setiap desa wajib mengidentifikasi dan mengoptimalkan lahan pertanian yang tersedia, baik milik desa maupun masyarakat,"papar dia.

Sebab itu, sebut dia, pemerintah desa harus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur agar dapat dimanfaatkan untuk produksi pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, dan komoditas hortikultura.

"Selanjutnya, dalam mendukung program ini juga perlu pemanfaatan
BUM-Des sebagai pusat distribusi hasil pertanian, pengelola lumbung pangan desa, dukungan terhadap peternakan, serta perikanan desa,"ujarnya.

Selain sektor pertanian, tambah dia, keputusan menteri juga mendorong pengembangan sektor peternakan dan perikanan yang berbasis desa. pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk pengadaan bibit unggul, pakan ternak, serta sarana budidaya ikan yang lebih efisien.

"Setiap desa harus memiliki program bantuan bagi rumah tangga miskin dalam rangka mengurangi kerentanan pangan. Sistem pengawasan dan evaluasi penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,"ucap Lukmansyah Badoe.*