Polisi Sita 175 Kayu Balak di Objek Wisata Gulamo Kampar

14 Juni 2023
Kepolisian sita kayu balak di Objek Wisata Gulamo Kampar

Kepolisian sita kayu balak di Objek Wisata Gulamo Kampar

RIAU1.COM - Akhirnya Ditreskrimsus Polda Riau menyita 175 kayu balak bulatan diduga hasil pembalakan liar atau ilegal loging di Objek Wisata Gulamo, Kabupaten Kampar. Belum diketahui siapa pelaku pembalakan liar itu.

Ratusan kayu bulatan itu ditemukan tim gabungan, Senin (12/6) pukul 15.00 WIB. Kayu ditemukan di lokasi setelah viral di media sosial. Polisi berangkat ke lokasi setelah melihat video itu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan pencarian terhadap kayu balak bulatan diduga hasil ilegal loging," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Selasa (13/6/2023).

Teguh menjelaskan, pencarian dilakukan di sepanjang aliran sungai Gulamo. Saat itu, petugas tak menemukan lagi potongan kayu yang viral tersebut.

"Lalu petugas kembali menyusuri sungai dan mencari kayu di PLTA Koto Panjang Desa Tanjung Alai. Nah, di situlah tim gabungan menemukan potongan kayu yang telah disembunyikan oleh pemilik setelah diikat," kata Teguh.

Lokasi kayu itu berjarak sekitar 5 kilometer dari Objek Wisata Gulamo. Sebanyak 25 rakit kayu dengan total seluruhnya 175 batang kita sita. Untuk panjang kayu rata-rata 4 meter.

"Satu rakit masing-masing terdiri dari 7 sampai 8 batang kayu dengan jumlah total 175 batang tual kayu. Untuk jenis kayu yang disita mulai dari racuk hingga rimba campuran. Tapi pemilik kayu belum diketahui dan masih diburu.

Kayu gelondongan diduga dari aktivitas ilegal loging. Kayu-kayu itu mengganggu wisatawan yang sedang berkunjung dan mandi di sungai wisata alam Gulamo di Kampar, Riau. 

Potongan kayu itu mengapung di aliran sungai di antara bebatuan. Ukuran kayu cukup besar, yakni lebih besar dari tubuh orang dewasa yang ada dalam video tersebut.

Salah satu pengunjung mengaku kecewa dan meminta polisi mengusut tuntas pembalakan liar di lokasi wisata itu. Sehingga objek wisata steril dari aktivitas ilegal dan perambahan hutan.*