Penyesuaian NJOP, Pj Bupati Kampar Ingin Penerimaan Pajak Meningkat

16 Desember 2024
Pj Bupati Kampar, Hambali

Pj Bupati Kampar, Hambali

RIAU1.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar melakukan ekspose penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Senin (16/12/2024).

Ekpose tersebut disaksikan Pj Bupati Kampar H. Hambali, didampingi Pj Sekda Kampar Ramlah, dan dihadiri oleh Kaban Bappenda Kampar Ir. Kholida, Plt. Asisten I Khairuman dan pejabat lainnya.

Penyesuaian ini juga mengacu pada peraturan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 ayat (5) diamanahkan bahwa NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Penetapan NJOP menggunakan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT), yang mencerminkan nilai pasar rata-rata dalam zona tersebut. 

Pemerintah Kabupaten Kampar menerapkan Tarif NJKP berdasarkan rentang NJOP yaitu 250.000.000 Tarif NJKP 0% , 250.000.000 - 550.000.000 Tarif NJKP 30%, 550.000.000 - 1.000.000.000 tarif NJKP 35%, 1.000.000.000 - 2.000.000.000 tarif NJKP 40%, 2.000.000.000 - 5.000.000.000, 5.000.000.000 - 100.000.000.000 tarif NJKP 80%.

Penyesuaian NJOP ini diyakini membawa beberapa dampak positif, seperti peningkatan pendapatan daerah melalui PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang membantu anggaran pembangunan. 

Selain itu, ini mendorong pengendalian spekulasi harga tanah, meningkatkan nilai aset properti, serta memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan. Dengan penyesuaian NJOP yang tepat, tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan sistem perpajakan lebih adil, mencerminkan nilai sebenarnya dari properti masyarakat.

"Penetapan tarif PBB-P2 berdasarkan zona wilayah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara adil dan proporsional. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,"sebut Pj Bupati Hambali.*