Kerjasama Pemkab Kampar dengan BRK Syariah terkait pengelolaan keuangan daerah
RIAU1.COM - Kerjasama penggunaan uang persediaan disepakati Pj Bupati Kampar dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Kerjasama ini dilakukan atas dasar terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan KKPD Dalam Pelaksanaan APBD dan Perbup Nomor I Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD Untuk Pelaksanaan APBD.
"Dengan adanya ketentuan dari pemerintah pusat ini, adalah merupakan suatu kemajuan dan merupakan hal yang sangat positif dalam efektifitas pengelolaan keuangan daerah," kata Pj Bupati Kampar, Hambali.
Dia juga menjelaskan, dengan adanya Kartu Kredit Pemerintahan Daerah (KKPD) ini akan mempercepat secara sistematis segala transaksi yang diperlukan dalam pembiayaan daerah.
"Semoga kerjasama ini dapat mengundang kerjasama-kerjasama yang lain untuk kemajuan dan meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah," sebut Hambali.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan BRKS mengakatakan, bahwa perlu adanya sosialisasi penggunaan KKPD ini yang mana penggunaannya dapat dilakukan melalui ponsel.
"KKPD ini juga merupakan bukti adanya peningkatan pelayanan dari BRKS terhadap ruang gerak pengelolaan keuangan daerah," kata dia.*