Penegasan Pemkab Kampar: Pengelola Tol Wajib Utamakan Pekerja Masyarakat Tempatan
Mediasi menyelesaikan masalah rekrutmen pekerja di Tol Kampar
RIAU1.COM - Belum lama ini, perusahaan Hakaaston (HKA) yang merupakan anak dari perusahaan milik negara PT. Hutama Karya menerima sebanyak 46 karyawan baru.
Saat proses penerimaan tersebut, masyarakat setempat menuntut yang dipekerjakan adalah masyarakat tempatan untuk karyawan pintu Tol Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.
Sebab itu. Asisten II Setda Kampar Ir Suhermi melakukan mediasi menyelesaikan masalah tersebut pertengahan pekan ini.
Suhermi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang terkait dalam rapat tersebut.
Perwaklan PT Hutama Karya (HKA) Biro, menyampaikan dan mengakui dalam rekrutmen ini belum sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kampar.
“Kami langsung ke desa yang dilewati, atau 11 Desa Pasir Sialang sampai Desa Tanjung Alai,"ucapnya.
Dalam rekrutmen tersebut, HKA mengaku telah melakukan tes administrasi, tes tertulis pada 14 Mei, dan interview pada 15 Mei 2024 dengan dua tahap.
Dalam penerimaan itu dibutuhkan sebanyak 46 orang karyawan, dengan rincian sebanyak 16 orang untuk patroli, untuk gerbang 8 orang, office boy 2 orang, mekanik 3 orang, serta inspektor 1 orang.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Sasminedi, menyampaikan dalam rekrutmen sendiri memang ini multak kewenangan dari pihak HKA, namun sampai saat ini pihak HKA belum ada melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.
Sasminedi minta bukan di pintu tol saja, namun sepanjang tol yang dilalui Kabupaten Kampar, pihak perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja putra daerah Kampar, sesuai dengan standar yang perusahan tetapkan.
Hal senada juga disampikan Camat XIII Koto Kampar Zulfikar, pada pertemuan itu camat menyampaikan bahwa memang sejauh ini tidak ada pihak PT. HKA melakukan koordinasi bahwa adanya rekrutmen, aspirasi pihak terkait serta pertemuan hari ini.
Zulfikar berharap, kedepan pihak perusahan agar lebih proaktif berkoodinasi dengan pihak kecamatan dan desa terkait di Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, dan tiga desa seperti Desa Tanjung Alai, Koto Masjid.
Usai menyimak beberapa tanggapan, Asisiten II Suhermi menyimpulkan bahwa pihak PT. HKA membuka 7 orang pelamar dari Desa Tanjung Alai dan Dua Desa lainnya. Kemudian menyampaikan hasil tersebut kepada Disnaker, camat, dan kepala desa.
Selanjutnya dengan batas waktu dua hari, untuk koreksi bahan atau verifiksi yang kemudian dilaporkan ke Disnaker.
"Serta mengumumkan hasil verifikasi, dan wajib diterima masyarakat atau penerima dan tidak bisa disanggah lagi nantinya,"ucap Suhermi.*