Penduduk Bertambah, Alokasi Kursi Anggota DPRD Kampar Berubah

8 Februari 2023
Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni

Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni

RIAU1.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengatakan adanya penambahan dan pengurangan dalam satu dapil atau daerah itu disebabkan oleh penambahan penduduk.

Demikian disampaikannya Selasa (07/02/2022) pasca dikeluarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia Nomor : 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU Pusat pada 6 Februari 2023.

Dalam PKPU tersebut, Kabupaten Kampar tidak ada perubahan di Daerah Pemilihan (Dapil), tetapi komposisi kursi untuk anggota DPRD mengalami perubahan yakni Dapil IV yang meliputi (Kecamatan Kampar, Tambang, Rumbio Jaya, Kampa dan Kampar Utara) penambahan 1 (satu) kursi, dan untuk Dapil 1 ( Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu) berkurang 1 (satu) kursi.

"Iya, yang berubah alokasi kursi.dalam PKPU no 6 th 2023 yang sudah ditetapkan," ujar Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni.

Dengan adanya perubahan alokasi kursi, Aribeni mengaku akan mensosialisasikan PKPU no 6 tahun 2023 ini.

"Kedepannya akan kami sosialisasi kan kepada peserta pemilu tahun 2024," ujar Aribeni.

Berikut adalah alokasi kursi masing - masing Dapil di Pemilu tahun 2024 : 

1. Dapil Kampar I  (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu) : 9 kursi.

2. Dapil Kampar II (Kecamatan Tapung Hilir dan Tapung Hulu) : 8 kursi

3. Dapil Kampar III (Kecamatan Tapung) : 5  kursi

4. Dapil Kampar IV (Kecamatan Kampar, Tambang, Rumbio Jaya, Kampa dan Kampar Utara) : 11 kursi

5. Dapil Kampar V (Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja) : 6 kursi

6. Dapil Kampar VI ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan) : 6 kursi.