Pemkab Kampar Pastikan Pajak Kembali dalam Bentuk Pembangunan

17 April 2025
Pembukaan Sosialisasi Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kampar

Pembukaan Sosialisasi Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kampar

RIAU1.COM - Sosialisasi Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 dibuka Wakil Bupati Kampar, Dr Misharti.

Wakil Bupati Kampar menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kampar.

“Kami berupaya meningkatkan PAD kita untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kampar. Dengan fiskal yang mandiri, kita akan mampu membiayai seluruh program pembangunan tanpa bergantung secara signifikan pada dana transfer dari pusat,” kata Dr. Misharti.

Dia menekankan bahwa kemandirian fiskal adalah kunci utama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

Penyesuaian NJOP PBB-P2 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan profesional. Selain itu, juga untuk mengendalikan spekulasi harga tanah, meningkatkan nilai aset properti, serta mencerminkan nilai sesungguhnya dari properti yang dimiliki masyarakat,” sebut Misharti.

Kemudian Wakil Bupati Kampar juga berharap dukungan dari seluruh elemen, terutama pelaku usaha, agar turut berkontribusi nyata demi kemajuan daerah.

“Kami berkomitmen bahwa setiap rupiah yang bapak dan ibu berikan dalam bentuk pajak dan retribusi daerah, akan kami kembalikan kepada masyarakat melalui pemerataan pembangunan,” tegasnya.*