Peserta workshop Pemkab Kampar
RIAU1.COM - Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau, Fariza menyebutkan bahwa perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga membawa dampak negatif jangka panjang.
"Perkawinan usia anak berisiko pada kesehatan reproduksi ibu, stunting pada anak, putus sekolah, hingga meningkatnya angka kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga,"kata dia.
Ia menambahkan bahwa dinasnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti sosialisasi di sekolah, organisasi perempuan, serta media massa.
"Kami juga membentuk agen anak sebagai role model untuk memberikan edukasi kepada teman sebaya," paparnya.
Direktur PPSW, Herlia Shanty, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan menyusun draf Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA PPA) untuk Kabupaten Kampar.
"Melalui koordinasi dan kerjasama lintas sektor, kami berharap draf ini selesai akhir Desember 2024 dan menjadi pedoman kebijakan di Kabupaten Kampar," katanya.*