Pj Sekda Kampar Ramlah di Rapat Paripurna DPRD
RIAU1.COM - Pj. Sekda Kampar, Ramla hadir dan membacakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/11).
"Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025 bersumber dari dua kelompok perdapatan, yang terdiri dari pertama, Pendapatan Asli Daerah dan kedua Pendapatan Transfer," kata Ramlah.
Dipaparkan juga oleh Ramla bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0.93 Persen. Fluktuasi Pendapatan Daerah ini sangat dipengaruhi oleh Pendapatan Tranfer yang fluktuatif.
Dari data realisasi APBD tahun terakhir terlihat bahwa Pendapatan Daerah dari Pendapatan Transfer bekisar 68,91% - 96,90%, sedangkan PAD hanya bekisar 0.79%-16,32% dari total pendapatan daerah.
Dari realisasi APBD terlihat bahwa PAD hanya mampu tumbuh rata-rata 0,01 persen dalam lima tahun terakhir, sedangkan Dana Perimbangan/Dana Transfer yang diterima dengan fluktuatif setiap tahunnya sebesar 0.04 persen.
"Meningkatnya tuntutan kebutuhan dana sebagai konsekuensi penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui otonomi daerah, menuntut berbagai upaya penyesuaian manajemen keuangan daerah termasuk arah pengelolaan pendapatan daerah. Pengelolaan Pendapatan Daerah telah dilakukan dengan berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang dijadikan sebagai acuan untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang beban belanja pembangunan daerah,"papar dia.
Disampaikannya lagi, pendapatan daerah pada RAPBD Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp3,1 triliun lebih, atau turun dari kondisi outlook 2024 sebesar Rp57 miliar lebih atau 1.82 persen.
Selanjutnya estimasi pendapatan transfer pada RAPBD tahun 2025 sebesar Rp2,6 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar 3.85 persen atau Rp100 miliar lebih dibanding kondisi outlook 2034 sebesar Rp2,7 miliar lebih.
"Semua yang diajukan kepada Rapat Dewan yang mulia ini, telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan jyga melalui tahapan yang telah ditentukan,"ujar Ramlah.*