Narapidana Dapat Remisi Diminta Bupati Kampar Jadi Pribadi yang Lebih Baik

18 Agustus 2024
Penyerahan SK remisi di Rutan Kelas II Bangkinang

Penyerahan SK remisi di Rutan Kelas II Bangkinang

RIAU1.COM - Remisi umum, atau pengurangan masa menjalani pidana diberikan kepada 1.281 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Bangkinang

SK remisi dari Menkumham RI diserahkan Pj Bupati Kampar Hambali, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79, Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Lapas Kelas II Bangkinang, Sabtu, (17/8).

Hambali menyebutkan, jumlah warga binaan Lapas Kelas II Bangkinang yang mendapat remisi bebas murni ada sebanyak 7 orang dan Bebas Integrasi 23 orang, serta seluruh remisi sebanyak 1.281.

Pj Bupati Kampar mengucapkan selamat atas remisi dan pengurangan Mmasa pidana tahun ini.

"Bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan, juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak seluruh Indonesia, saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,"ujarnya.

Kemudian, sambung dia, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. 

"Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan,"tutur dia.*