Masyarakat Minta Hak 20 Persen Pengelolaan Lahan PTPN, Ini yang akan Dilakukan Pj Bupati Kampar

13 Oktober 2023
Pembahasan hak masyarakat Kampar atas lahan HGU PTPN V

Pembahasan hak masyarakat Kampar atas lahan HGU PTPN V

RIAU1.COM - Merespons perpanjangang Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada Desember 2023, dan tuntukan masyarakat kepada PT. Perkebunan Nusantara V yang berada di Kecamatan Tapung Hulu, Pj Bupati Kampar Firdaus kembali melalukan audiensi dengan pihak PTPN V, Camat Tapung Hulu, Kepala Desa dan Tokoh Adat di rumah Dinas Bupati Kampar, Rabu (11/10/2023).

Dalam pertemuan itu, Pj Bupati Kampar menyampaikan bahwa seiring perpanjangan HGU tersebut, banyak harapan masyarakat selaku tuan rumah pada perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Talang Danto dan Desa Kasikan.

Saat itu dijelaskan bahwa dengan memiliki lebih kurang sekitar 6.620 hektare lahan, dari hitungan tersebut, jika 20 persen maka ada 1.300 lebih hektar lahan menjadi hak masyarakat.

Firdaus menyampaikan bahwa pemerintah daerah secepatnya akan menyurati Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meminta petunjuk dan arahan terlait tuntutan masyarakat.

"Pihak perusahaan untuk bisa mencarikan solusi, atau merealisasikan atas tuntutan masyarakat agar dalam proses HGU kedepan dan operasional perusahaan bisa lancar dan aman selamanya," sebut dia.

"Mudah-mudahan dengan audiensi ini bisa memberikan solusi terbaik, sehingga apa yang menjadi harapan kedua belah pihak semua dapat kita terwujud,"ucap Firdaus.

Sementara itu Ketua LAK Drs. Yusri yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sebagai lembaga adat, dirinya berharap permasalahan perusahaan dengan masyarakat bisa kita cari solusi yang terbaik.

"Kami berharap agar PTPN V dapat memberikan kontribusi maupun hak dari masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan yang saat ini mereka belum mendapatkan apapun, yang mana tanah ulayat masyarakat telah dipakai oleh PTPN V untuk usaha perkebunan sawit," papar dia.*