Sejumlah pejabat Pemkab Kampar di KLHK
RIAU1.COM - Asisten Administrasi Umum Setda Kampar, Azwan melakukan koordinasi dengan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK RI terkait permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pensertifikasian aset tanah pemerintah Kabupaten Kampar, Selasa (13/8).
Azwan menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut hasil rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa terhadap aset tanah Pemerintah Kabupaten Kampar yang harus bersetipikat sampai dengan akhir tahun 2025.
"Terdapat bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak bisa disertipikatkan, dikarenakan berada pada kawasan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar Tahun 2019-2039 dan SK Menteri LHK no 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, sebanyak 31 bidang tanah yang diatasnya terdapat Fasu, Fasos seperti Sekolah dan Pusat Pelayanan Kesehatan,"papar Azwan.
Untuk pelaksanaan legalitas aset Pemda dalam kawasan konservasi di Kabupaten Kampar, sambung dia, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan percepatan dengan membentuk Pokja tersendiri langsung berkoordinasi dengan Ditjen KSDAE dan BBKSDA Provinsi Riau.
"Sedangkan terhadap aset yang berada dalam kawasan hutan dalam bentuk HPK, HPT dan HP pihak direktorat KSDAE mengarahkan agar berkoordinasi dengan BPKH setempat dan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KemenLHK,"ujarnya.
Azwan berharap peningkatan dan percepatan kerja sama yang telah dibangun melalui BBKSDA Propinsi Riau, terkait pembangunan jalur interpretasi dalam kawasan hutan suaka marga satwa bukit rimbang baling yang telah dimulai pada tahun 2020, sampai saat ini belum tuntas.
"Terutama pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan antar desa di sepanjang sungai Subayang Kampar Kiri Hulu,"sebut dia.*