Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kampar
RIAU1.COM - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2024, Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya habis pada Februari 2024, diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun ke depan.
Dengan demikian, sejalan dengan Surat Kepurusan Bupati Kampar Nomor 499/PMD/VII/2024 tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kampar masa bhakti 2024-2026.
Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 20 Kepala Desa yang masa jabatannya habis Februari, Rabu (3/7/2024).
Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar dalam arahan singkatnya, menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang mulai hari ini masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun kedepan.
"Untuk itu, laksanakanlah tugas ini dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya dan sejujur-jujurnya. Apabila bapak telah melaksanakan sesuai dengan prinsip di atas, maka anda akan bisa bekerja dengan tenang," kata Pj Sekda.
Yuzar juga berharap agar terus membangun komunikasi dengan seluruh komponen, dan lembaga yang ada di desa.
"Kami tidak ingin mendengar ada perselisihan antara Kades dengan lembaga yang ada di desa, baik BPD, LPM, LSM serta masyarakat sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe, dalam laporannya menyampaikan bahwa diserahkan SK perpanjangn masa jabatan sebanyak 20 Kepala Desa, Ketua BPD, LPM serta Ketua TP-PKK Desa.*