Kades di Kampar yang masa jabatannya diperpanjang
RIAU1.COM - Pj Sekda Kampar, Ahmad Yuzar menyerahkan Keputusan Bupati Kampar tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa untuk masa bakti 2025-2027 dan 2026-2028.
Berdasarkan Implementasi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada sebanyak 52 orang Kades menerima SK perpanjangan dan masa jabatan kepala desa di Kabupten Kampar.
"Perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami percaya, dengan kepemimpinan yang konsisten dan berkelanjutan, pembangunan desa akan lebih efektif dan terarah,"kata Pj Sekda Kampar.
Selain itu, Ahmad Yuzar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan.
"Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan desa kita,"ujarnya.*