Seminar Nasional di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang
RIAU1.COM - Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setdakab Kampar, Ir Azwan menjadi narasumber pada Seminar Nasional Dies Natalis ke-7 di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang, Kamis (22/2).
Dalam pemaparannya, Azwan menegaskan terkait tanah ulayat di Kabupaten Kampar, yang saat ini dikelola perusahaan dan koperasi, jika Hak Guna Usaha (HGU) telah habis, maka lahan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada ninik mamak untuk anak kemanakan masing-masing.
“Kita inginkan nantinya ada agar tanah ulayat bisa terdaftar atas nama ninik mamak, karena apabila tidak terdaftar, akan kembali ke negara, dan apabila telah terdafar, maka melalui kesepakatan ninik mamak, nantinya akan dapat dibagikan ke anak kamanakan atau masyarakat," harap Azwan.
Sementara itu Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Prof Amir Luthfi dalam arahan singkat menjelaskan, bahwa seminar ini selain secara langsung, juga dikuti oleh sebanyak 500 peserta secara zoom, termasuk para Camat dan Kepala Desa.
Terkait tanah ulayat, Prof Luthfi juga menyebut, melalui seminar ini, persoalan sangketa, atau persoalan lahan masyarakat dengan perusahaan akan lebih mudah diselesaikan.
"Masalah akan bisa diselesaikan, apabila kita bisa mengimplementasikan tali bapilin tigo, tigo tungku sajoangan," tutur Prof Luthfi.
“Terkait lahan masyarakat atau adat, sebetulnya kita sudah ada Perda-nya sejak 1999 yang ditandatangan Bupati. Selain itu, juga telah ada aturan dari Kementrian ATR/BPN," sambung Lutfhi.
Luthfi juga memaparkan, bahwa dalam aturan Perda Tahun 1999 menjelaskan, agar ulayat yang dikelolah oleh Koperasi suatu Perusahaan supaya dibuatkan SK.
"Apabila Hak Guna habis, maka tanah kembali ke Ulayat. Dengan demikian, perlu inflementasi agar munculnya berkeadilan," tuturnya.*