Ketua Bawaslu Kampar Sebut Tidak Menemukan Pelanggaran Pengaruhi Hasil Pilkada

3 Desember 2024
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada di Kampar

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada di Kampar

RIAU1.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian akhir dari tahapan pemilu. 

“Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan seluruh data yang dihitung merupakan hasil yang sudah diverifikasi sebelumnya di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Proses rekapitulasi dilakukan dengan memaparkan hasil dari 21 kecamatan di Kabupaten Kampar. Setiap saksi dari pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terkait data yang disampaikan. Namun, rapat pleno berjalan lancar tanpa ada keberatan signifikan dari para saksi.

Menurut hasil rekapitulasi akhir, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, nomor urut 02 berhasil meraih suara terbanyak dengan total 150.808 suara, mengungguli pasangan calon lainnya. 

Adapun total suara sah yang dihitung mencapai 354.132, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 17.832. Sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, nomor urut 03 berhasil meraih suara terbanyak dengan total 109.148 suara, mengungguli pasangan calon lainnya. Adapun total suara sah yang dihitung mencapai 359.749, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 11.764.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai mekanisme. 

“Kami tidak menemukan pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilu. Semua prosedur sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Rapat pleno ini ditutup dengan pembacaan berita acara hasil rekapitulasi yang disahkan oleh Ketua KPU Kampar. Dengan hasil ini, KPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar setelah masa sanggahan berakhir.*